oleh

Polisi Gulung Penambang Emas Tanpa Izin

JAMBI – Tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo ditangkap pihak kepolisian, Rabu (14/7) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Data yang diperoleh media ini, pelaku yang ditangkap yakni Sopyan Hadi (28), Herman alias Ateng (38) dan Andy Syahputra (24), yang merupakan warga Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah mesin dompeng, 4 buah tali pamble, 1 buah paralon panjang 4 meter, 2 buah dulang plastik, 5 lembar karpet, 2 buah galon minyak solar, 2 buah engkol, 1 buah mesin poli, 4 buah baskom, 1 buah Spiral Pompa Air, 1 buah kipas keong, serta 1 buah leher angso.

Pelaku beserta barang bukti sempat diamankan di Polsek Tebo Ilir. Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tebo.

Pada hari yang sama, juga dilakukan penindakan terhadap aktivitas PETI oleh anggota Polsek VII Koto Ilir. Penindakan dilakukan di RT 012 Dusun Pematang Tampui, Desa Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Awalnya, Kapolsek VII Koto Ilir Iptu Irvan Pane bersama sejumlah anggota melakukan patroli di seputaran Desa Cermin Alam, menemukan adanya aktivitas PETI menggunakan rakit di aliran sungai kecil.

Kapolsek bersama anggota lantas mendatangi lokasi PETI tersebut. Namun kedatangan petugas kepolisian diketahui oleh para pelaku, yang langsung melarikan diri.

Hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, yakni Amat Bianto alias Mat Petir (41), warga Desa Sumber Sari Unit XI, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set PETI model rakit yang digunakan menambang emas, kemudian 1 buah engkol mesin diesel, 1 buah mesin air NS 100, 1 buah peralon ukuran 5 inch, 3 buah karpet asbuk, 1 buah selang spiral, 1 buah dulang, 1 buah ember, serta 1 botol bekas air raksa.

Baca Juga  Merangin, dari Masyarakat PETI jadi Masyarakat Petani Madu

Sementara untuk satu unit mesin diesel merk Tianli ukuran 30 pk dan satu unit keong ukuran 6 tidak bisa diangkat karena kendala medan.

Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Tebo.

“Kita terus mengimbau warga untuk tidak melaksanakan aktivitas PETI. Kita juga menggalang tokoh masyarakat untuk turut membantu mencegah aksi PETI di wilayah Tebo,” kata Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksano, Jumat (16/7). (RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar