oleh

Polres Merangin Amankan 2 Unit Alat Berat dan 9 Pelaku PETI

Merangin – Bentuk keseriusan memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kembali ditunjukkan Polres Merangin dengan mengamankan dua unit alat berat di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin. Selasa (1/6/2021) kemarin.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya mengamankan dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999 serta 11 orang pelaku di lokasi PETI.

“Selain itu kami tetapkan 9 orang menjadi tersangka pelaku PETI. Sedangkan dua lainnya hanya menjadi saksi,” ujarnya. Jum’at (4/6/2021).

Irwan menyebutkan, adapun identitas  9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut  yakni berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator excavator.

Kronologi penangkapannya, Irwan menerangkan, bermua pada Selasa Tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa di Desa Nalo Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin terdapat kegiatan PETI dengan menggunakan 2 Unit Exavator Merk Liu Gong warna Kuning. Kemudian pada Pukul 15.00 Wib Anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin oleh kabag Ops Polres Merangin berangkan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa orang yang berada di camp atau pondok dan di depan Pondok tersebut terdapat 2  Unit Exavator. “Disekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan PETI,” jelas Irwan.

Irwan pun menambahkan, para tersangka kasus PETI tersebut dijerat dengan  Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU  No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar,” tandas Irwan. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar