oleh

Polisi Bekuk Pencuri Kambuhan di Toko Emas

Wonogiri-Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri.

Kasatreskrim AKP Purbo Ajar Waskito mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (23/12/2019) menjelaskan jika pelapor adalah karyawan Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri bernama Kartini. Sementara tersangka adalah S (37), warga Blimbing Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

Dikatakannya, lokasi kejadian di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri. Waktu kejadian diketahui pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Total kerugian aneka jenis perhiasan adalah senilai Rp 2.917.200,” jelasnya.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, polisi berhasil membekuk pelaku hanya selang satu hari kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat dengan pasal
362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.( red )

Komentar

Tinggalkan Komentar