oleh

Permerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk ke RI

Jakarta – Pemerintah kembali memutuskan untuk perpanjang larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga dua pekan kedepan atau 14 hari. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021).

“Bapak Presiden (Jokowi) menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 – 14, diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” tutur Airlangga.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) ini juga mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal ini tentunya untuk menekan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.

“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang WNI masuk ke Indonesia pada 1 -14 Januari 2021. Hal ini dilakukan dalam rangkah pencegahan penyebaran virus corona ke Indonesia, teruama varian baru virus corona dari Inggirs.

Namun demikian, Pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap WNI. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pengecualian tersebut diberikan kepada pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan kenegaraan. Meski begitu, para pejabat ini pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020) lalu. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar