oleh

Mulai 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia

Jakarta – Dalam rangka mengantisipasi  masuknya varian baru virus corona ke Indonesa yang kini mulai menyebar ke sejumlah negara, maka terhitung mulai 1 Januari 2021 warga negera asing (WNA) untuk sementara tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia. Dengan kata lain, wilayah Indonesia tertutup bagi orang asing.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, menurut Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu, lanjut Retno, bagi WNA yang tiba di Indonesia per hari ini, Senin (28 Desember 2020) sampai 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Adapun poin yang harus ditaati sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tersebut adalah pertama, menunjukkan hasil negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.

Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

“Dan ketiga, setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” terangnya.

Baca Juga  Pemberian Bibit Dipembukaan TMMD Sekuyung Tahap III 2018 Kodim0714/Salatiga 

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke tanah air tetap diizinkan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama,” pungkas Retno. (RedG/Ongen)

Komentar

Tinggalkan Komentar