oleh

Selama WFH 11 Januari Nanti, Mall Tutup Pukul 19.00

Jakarta – Pemerintah akan kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat alias work from home (WFH) 75% pada 11 – 25 Januari mendatang, termasuk kegiatan operasional di perkantoran dan mall-mall.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Namun demikian, pembatasan aktifitas masyarakat ini tidak untuk semua daerah, melainkan hanya untuk provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, seperti Pulau Jawa dan Bali.

Misalnya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, pak gubernurnya akan membuatkan Pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada dimana nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” kata Airlangga.

Adapun kebijakan pembatasan tersebut meliputi:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yangberkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
  5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Baca Juga  Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah Melewati Proses yang Ketat

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, untuk kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50%. Jam operasional mal dan restoran juga akan diatur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) ini pun memastikan, bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi selama penerapan pembatasan kegiatan tersebut.

“Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI,” pungkasnya. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar