oleh

Mulai 11 Januari, WFH Akan Kembali Diterapkan

Jakarta – Pemerintah akan kembali membatasi kegiatan bekerja masyarakat alias Work from Home (WFH) mulai 11 – 25 Januari 2021 mendatang. Pembatasan dilakukan, setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat. Namun, pembatasan ini tidak untuk semua daerah, melainkan hanya untuk di Pulau Jawa dan Bali saja.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

“Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI,” kata Airlangga dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

WFH ini, menurut Airlangga, diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. Misalnya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, pak gubernurnya akan membuatkan Pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada dimana nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia,” kata Airlangga.

Adapun daerah-daerah yang akan diterapkan WFH adalah seluruh wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Khusus untuk Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Sambut HUT Ke – 60 Korem 071/Wk, Kodim Pemalang Beri Taliasih Warakawuri

Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, kemudian juga Solo Raya dan juga Banyumas Raya. Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo.

“Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Denpasar, Kota Denpasar dan Badung, Kabupaten Badung,” papar Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan untuk kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50%. Jam operasional mal dan restoran juga akan diatur.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” pungkasnya. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar