oleh

Perangi Corona, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Dan Pajak Impor Untuk Barang Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19

Jakarta – Upaya pemerintah dalam menangani pencegahan, perluasan dan penyembuhan pasien yang terjangkit virus corona semakin gencar dan baik. Salah satunya upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk
keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta
Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kementerian
Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Ada kegiatan impor barang
untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta
yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ungkapnya, minggu (19/4) dalam siaran pers tertulis.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam  penanganan pandemi Covid-19. Maka melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak
(Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

Baca Juga  Provinsi Babel Masuk10 Daerah dengan Pertumbuhan Ekonomi Positif

Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak  dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” tambah  Heru.

Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang  melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat,  kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui
portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang,
kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB
USD 500 tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN)  untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang  menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.

Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB USD500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau  barang bawaan penumpang yang melebihi FOB USD500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor  Barang Khusus (PIBK).

Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. Namun jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait
dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari
BNPB.

Baca Juga  Tingkatkan Swasembada Pangan di Perbatasan, Satgas Yonif 132/BS, Membantu Penanaman Padi di Daerah Binaan

Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-
19 yang ditetapkan oleh BNPB. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, maka akan semakin  menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19. Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020, dan bagi  pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi  Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar