oleh

Pencuri Nekat Diamankan Polres Pemalang

Pemalang – Pencuri nekat yang mengutil barang  disalah satu gerai ritail di Jl. Pemuda mampu dibekuk Unit Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang Polda Jawa Tengah bersama Tim Buser Polres,   Rabu (24/7) lalu.

Pelaku cukup berani dan nekat karena aksinya dilakukan pada siang hari. Para tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengambil barang di Rak toko, lalu di  masukkan ke dalam korset yang dipasang dibadannya, kemudian keluar toko, sedangkan seorang temannya yang lain sudah siap di dalam mobil.

Rabu (24/7) sekitar pukul 08.10 wib wiraniaga toko Ritel Alfamart yang terletak di jalan Pemuda kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pemalang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polsek Pemalang. Petugas langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan Rahman Tokoh, (37 th). Pria beralamat di kelurahan Igobula, Kecamatan Galela, Kabupaten Maluku utara terbukti mengambil satu bungkus susu Bebelac ukuran 1.000 gram.

Awalnya karyawan Alfamart yang bernama Royan Yulia, (31 th,) melihat tersangka memasukkan barang kedalam perutnya, merasa curiga karyawan langsung mendekati namun barang langsung dilempar dan sempet dilakukan pengejaran tersangka yang lari. Tersangka mampu diamankan oleh karyawan dan petugas.

Setelah dilakukan interogasi  didapat informasi bahwa tersangka  dalam melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya yaitu Salahudin, (37 th), warga Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing, Jakarta utara dan Alfaris Rate (39 th), Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang  yang pada saat kejadian berhasil melarikan diri kearah selatan menggunakan kendaraan bermotor. Selanjutnya anggota reskrim Polsek Pemalang koordinasi dengan tim Buser Polres Pemalang dan dilakukan pengejarans berhasil menangkap kedua tersangka   dibantu oleh Polsek Bumiayu Polres Brebes.

Selanjutnya Rahmad Tokoh  dan kawan-kawan dibawa ke Polsek Pemalang beserta barang bukti, dan untuk penanganan penyidikan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pemalang, dikarenakan para tersangka telah melakukan perbuatan yang sama berulang kali di beberapa tempat.

Baca Juga  Gebyar Milad Muhammadiyah Kabupaten Pemalang

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 2 buah korset perut warna krem, 2 buah susu formula merk Bebelac ukuran 1000 gram, 2 buah susu formula merk Bebelac ukuran 400 gram, 2 buah susu formula merk Child-Kid ukuran 800 gram, 2 buah susu formula merk S-26 Procal ukuran 700 gram.(RedG Sumber Humas polres Pemalang, foto by humrespml)

Komentar

Tinggalkan Komentar