oleh

Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Pemasyarakatan

OPINI

Oleh : Imam Yudha Indarto (Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Jakarta – Perilaku korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki dalam sebuah organisasi. Untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan preventatif atau pencegahan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui tindakan preventatif ini adalah dengan menumbuhkan kepedulian untuk melawan berbagai tindakan korupsi, dan sekaligus juga mendidik generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak hal yang di lakukan, misalnya melalui kampanye publik, maupun melalui penanaman nilai-nilai moral dan etika. Pengertian Korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.( Menurut UU No.31 Tahun 1999).

Di Indonesia permasalahan korupsi kolusi dan nepotisme sudah lama terjadi perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum yang ada di negara Indonesia dianggap sudah lazim. Petugas Pemasyarakatan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki fungsi Sebagai pembina yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan Pendidikan yang bertujuan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia yang seutuhnya.

Namun kenyataannya sampai sekarang ini di pemasyarakatan masih sering terjadinya tindak korupsi, suap yang dilakukan oleh oknum, petugas Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan merupakan sistem yang mengatur mengenai proses pemidanaan pelaku kejahatan. lembaga pemasyarakatan sendiri merupakan tempat pelaksanaan pemidanaan yaitu proses pembinaan, pembimbingan dan pendampingan narapidana dan klien pemasyarakatan.

Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar menyadari kesalahannya dan menyiapkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan kehidupan bermasyarakat. Tetapi tujuan dari lembaga pemasyarakatan tersebut masih menemui banyak kendala dan penyimpangan karena pada realitanya kegiatan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan masih terjadi praktek-praktek tindakan korupsi, penyuapan, penggelapan. Kasus diatas dinilai sangat lumrah terjadi di tengah proses pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga  Puluhan Masyarakat Minta ESDM Provinsi Jambi Tutup Diduga Tambang Ilegal yang Dikelola Perusahaan di Tanjab Barat

Terdapat Sembilan Nilai Anti Korupsi yang dapat di terapkan atau ditanamkan di Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan perilaku korupsi antara lain :
1. Jujur, Bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang pegawai pemasyarakatan kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan dalam bekerja , misalnya tidak memalsukan laporan harian. Contoh kejujuran selalu berkata jujur kepada sesama pegawai dan atasan, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban.
2. Peduli, Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya. Nilai kepedulian sebagai pegawai pemasyarakatan dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembinaan, memantau sistem pengelolaan sumber daya di Lemabaga Pemasyarakatan serta memantau kondisi infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan. Mandiri
3. Mandiri;Dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin di pemasyarakatan, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
4. Disiplin; Disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari Pegawai Pemasyarakatan itu sendiri dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
5. Tanggung Jawab; Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Jika semua pegawai dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk melaksanakan tugas sesuai dengan job disc masing-masing dari pegawai.
6. Kerja Keras; Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting bagi pegawai di Pemasyarakatan guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
7. Kesederhanaan; Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya. Dengan kesederhanaanpun seseorang akan terhindar dari perilaku korupsi.
8. Kebenarian; Keberanian diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian juga dibutuhkan dalam jiuka seorang pegawai di pemerintah dengan mengatakan tidak terhadap korupsi ataupun pungli dan tidak menerima suap.
9. Adil; Adil merupakan penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi.

Baca Juga  Bupati Pemalang Lantik Pj. Sekda dan Pejabat Dilingkungan Pemkab Pemalang

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan mengenai pentingnya menanamkan nilai-nilai anti korupsi di Pemasyarakatan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan berbagai kebijakan dan program lembaga pemasyarakatan, agar tujuan pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan narapidana dapat terwujud sekaligus mencegah berbagai penyimpangan dalam Pemasyarakatan termasuk korupsi dan suap-menyuap. (RedG/opini)

Komentar

Tinggalkan Komentar