oleh

Pembangunan Zona Integritas Di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

OPINI

Oleh : Lugas Ragil Pratama (Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Jakarta – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi sulit dibuktikan karena memang tidak ada bukti tanda terima. Korupsi ini sangat merugikan negara karena akan membuat negara terus bertambah hutangnya dan menghambat investor untuk masuk dan bersaing dengan sehat. Pekerjaan petugas pemasyarakatan sangatlah disayangkan apabila tercoreng dengan pelanggaran korupsi. Membutuhkan komitmen yang kuat serta motivasi yang tinggi dari setiap petugas pemasyarakatan yang professional.

Faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi menurut Fraud Triangle yaitu adanya kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan rasionalisasi (rationalization) (Asri and Novianti 2017). Apabila orang mengalami tekanan karena gajinya tidak dapat memenuhi kebutuhannya bisa menjadi sebab dalam niat melakukan korupsi. Seseorang tentu tidak akan melakukan Tindakan korupsi apabila memang peluangnya tidak ada. Selain dua hal tersebut, rasionalisasi juga bisa menjadi sebab korupsi yaitu apabila korupsi merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi karena banyaknya yang melakukan.

Hal-hal diatas bisa diselesaikan dengan tercapainya Zona Integritas. Karena semangat dari pimpinan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dapat mendorong bawahannya untuk memiliki tujuan yang sama sehingga akan ada budaya kerja positif baru yang membuat peluang korupsi semakin kecil. Dan dengan tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dapat meningkatkan remunerasi yang artinya penghasilan pegawai akan bertambah dengan jalan yang halal sehingga menambah motivasi dari petugas pemasyarakatan untuk mencapainya.

Reformasi birokrasi pada dasarnya bertujuan untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional(Gani 2019). Reformasi birokrasi sangatlah diharapkan dapat meningkatkan kualitas birokrasi dalam tubuh pemasyarakatan. Mendorong unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan untuk mencapai zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani diharapkan dapat meminimalkan atau bahkan menghilangkan korupsi dengan berbagai macam bentuknya dan meningkatkan pelayanan dalam tubuh masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Konsep zona integritas sebenarnya berasal dari konsep island of integrity (Hapsari, Purnaweni, and Priyadi 2019). Istilah ini biasanya digunakan untuk menggelorakan semangat melawan dan mencegah korupsi. Sudah seharusnya pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersih dari praktek korupsi untuk mecapai Sistem Peradilan Pidana yang ideal. Untukmembangun zona integritas dibutuhkan peran seluruh petugas pemasyarakatan pada suatu Unit Pelaksana Teknis untuk merubah pola pikir dan komitmen yang tinggi sehingga akan lahir kreasi dan inovasi serta sikap anti korupsi disetiap bidang tugasnya.

Baca Juga  Tips & Trik Membuat Logo Yang Baik

Kebijakan penerapan Zona Integritas ini terkait dengan reformasi birokrasi sebagai langkah awal dalam menata sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan bebas korupsi sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, dan bermartabat (Himayaturohmah 2019). Semangat yang begitu terlihat untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan bukti dari Pemasyarakatan untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Untuk melawan korupsi di lingkungan Pemasyarakatan haruslah dengan Langkah yang efektif dan efesien.

Negara tidak hanya cukup mempercayakan pada aparat penegak hukum, tetapi juga harus menciptakan satu system keterbukaan informasi, sehingga publik mampu melakukan pengawasan atau kontrol terhadap berbagai aktivitas dan kebijakan pemasyarakatan (Nansi 2020). Sehingga penilaian yang diberikan terjadi dua arah yaitu dari penerima dan pemberi layanan.

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret(Sinaga 2019). Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan hasil dari komitmen Bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Semangat dari masing-masing pimpinan untuk membersihkan Unit Pelaksana Tugas dari korupsi dan keinginannya untuk meningkatkan kualitas pelayananlah yang mempengaruhi bawahannya untuk menggapai tujuan yang sama.(RedG/opini)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar