oleh

Pelaku Pembuat Arak Kayu Besi, Kecamatan Namang Ditangkap Polres Bateng

Bangka Tengah – Berawal dari laporan warga dan awak media, Anggota Polsek Namang bersama Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) amankan pelaku pembuat arak di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang berinisial Ap warga Semabung lama Kota Pangkalpinang.

Penggerbekan pabrik arak skala rumahan ini dilakukan anggota Polres Bateng pada Jum’at (28/05/2021) sekira pukul 21.00 wib. Tim mendapatkan puluhan dandang seng, puluhan ember baskom berisikan campuran nasi, ragi dengan air.

“Awalnya, kita dapatkan barang bukti itu didalam bangunan kayu tanpa pemilik,” kata Kasat Reskrim, AKP Rais muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo, Minggu (30/05/2021).

Setelah mengamankan barang bukti, pihaknya bergegas melakukan pengembangan. Kemudian didapatilah Ap sebagai pembuat arak skala rumahan tersebut.

“Pelaku Ap ini merupakan warga Semabung Lama Pangkalpinang yang melakukan aktivitasnya di Kayu Besi,” ungkap AKP Rais sembari menyebut pihaknya berhasil menangkap Ap di kediamannya wilayah Semabung lama Kota Pangkalpinang.

“Kita tangkap tanpa perlawanan,” timpal AKP Rais.

Ap bersama barang bukti sudah diamankan pihaknya. Saat inipun Ap lagi dimintai keterangan terkait pelanggaran Pasal 140 atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, berisikan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan dan atau tidak memiliki izin edar.

“Ancaman kurungan penjaranya diatas 2 tahun,” jelas AKP Rais.

Terkuaknya kasus pembuatan arak ini, AKP Rais mengucapkan terimakasih adanya laporan warga dan juga awak media. Pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang melanggar UU RI.

“Sudah kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku bersama barangbukti sudah kami amankan. Saksi yang melihat kejadian dan melaporkan nanti akan kita mintai keterangan juga,” tutup Rais.(RedG/Rizal).

Baca Juga  Lima Obyek Wisata di Bateng Ditutup Sementara, Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

 

Komentar

Tinggalkan Komentar