oleh

Peduli Lalulintas, Apem Pemalang Tolak Revisi UU 22 tahun 2009

Pemalang – Permasalahan mengenai angkutan Online berupa ojol (ojek online) baik yang  berupa kendaraan roda dua maupun roda empat mejadi bahasan menarik bagi komunitas APEM Pemalang (Agen Polantas Community)  dalam diskusi yang dilasakanan baik secara daring maupun sambil ngopi.

Bagaimanapun permasalahan ojek daring tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Bebearpa permasalahan dikemukaan oleh komunitas APEM antara lain mengkritisi adanya perlu tidaknya revisi mengenai Undang-Undang tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Muslimin (28 tahun) salah satu admin di komunitas Apem Pemalang ini mengemukakan bahwa ojek daring ini sudah sesuai dengan undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“ Dalam kesempatan ini, saya berpendapat bahwa tidak perlu adanya revisi Undang undang nomor 22 tahun 2009, memang harus perku diperhatikan peraturan mentri perhubungan yang harus mengakomodasi semua kepentingan masyarakat baik penyedia layanan maupun pengguna layanan tersebut.” Ujarnya dalam komunikasi daring , Selasa (9/4/2018).

Lebih lanjut Muslimin mengatakan bahwa  undang-undang itu sudah memiliki poin yang mengatur rinci keberadaan angkutan berbasis aplikasi. Pasal 137 menyebut kalau angkutan orang dan atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kemudian, Pasal 138 yang mengatur kewajiban menyediakan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. (Red G)

Komentar

Tinggalkan Komentar