oleh

Malang, Siswi Ini Dihamili Ayah Tirinya

Wonogiri – S (32) pria asal Kecamatan Eromoko tega menggauli anak tirinya hingga lima kali. Malangnya korban sebut saja Mawar (17) yang masih berstatus pelajar hamil 5 bulan.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing,S.IK,MH, M.Si saat konferensi pers di Aula Mapolres Wonogiri, Senin (23/12) mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ayah tiri korban. Perbuatan tersebut dilakukan 5 kali dan korban yang merupakan pelajar kelas XI hamil 5 bulan.

“Kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban awal Desember 2019. Sementara perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada Juni 2018 sampai Juli 2019. Semua perbuatan dilakukan pelaku ketika malam hari di rumahnya,” jelasnya.

Dia menambahkan ketika ibu kandung korban pergi, di rumah hanya ada korban, tersangka dan nenek korban yang berusia lanjut.

“Pelaku kembali mengulangi perbuatan hingga lima kali. Terakhir dilakukan pada Juli 2019, sesaat sebelum mengetahui korban tengah hamil,” bebernya.

“Tersangka telah ditahan bersama sejumlah barang bukti yakni pakaian korban,” sambungnya

Kini S dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sementara korban tetap mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri  bersama tim dari Pemda Wonogiri guna memulihkan kondisi psikologinya. ( red )

Komentar

Tinggalkan Komentar