oleh

KPPU: Dua Perusahaan dan Pokja Bersekongkol dalam Proyek Jalan

Jambi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan persengkongkolan tender yakni PT Sarana Teknik dan PT Cipayung Bakti Mandiri dengan panitia lelang (pokja).

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

“Proses penyelidikan membuktikan telah terjadi pelanggaran pasal 22 Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada pekerjaan jalan,” kata Wahyu, Jumat (12/3/2021).

Menurut Wahyu, proyek jalan yang menjadi pekerjaan tersebut yakni Jalan Sei Saren – Teluk Nilai – Senyerang – Batas Riau yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2017. “Anggarannya sebesar Rp 50 miliar,”ungkapnya.

Bentuk dugaan persengkongkolan yang dilakukan dua perusahaan tersebut dengan pokja, dilakukan dengan cara melakukan tindakan penyesuaian dokumen.

“Menciptakan persaingan semu, dan pemberian kesempatan eksklusif dari penyelenggara tender terhadap peserta lelang,” jelas Wahyu pula.

Akibatnya, pihak terlapor terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp 1 miliar. “Sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah bersaran denda dalam UU No. 5 Tahun 1999,” tandasnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar