oleh

Kementerian Perhubungan, Sosialisasi Dan Penindakan Kendaraan Over Loading

*Caption : Kementerian Perhubungan bersama Sat Lantas Polres Pangkalpinang Sosialisasi dan Penindakan Overloading dan Over dimensi*

Pangkal Pinang – Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Kep.Bangka Belitung bersama Kementerian Perhubungan dan Unit Dikyasa Polres Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum kendaraan Roda 6 (enam) dan lebih yang over loading dan over dimensi, di pelabuhan ketapang jalan ketapang Kota Pangkalpinang, Kamis 17/12/20.

Kanit Dikyasa Polres Pangkalpinang Aipda Agung seizin Kasat lantas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir, SH mengatakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum kendaraan Roda 4 dan Roda 6 dan atau lebih yang melebihi over dimensi di Provinsi Bangka Belitung, akan di data dan di cek oleh Kementerian perhubungan dan Direktorat Sat Lantas Polda Kep.Bangka Belitung dengan tujuan Agar pemilik kendaraan mematuhi kapasitas atau muatan dimensi setiap kendaraan dan untuk mengurangi laka lantas di jalan guna terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan khususnya di kota pangkalpinang, Terang Aipda Agung.

Dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum bagi kendaraan yang over loading dan over dimensi, agar Masyarakat yang membawa kendaraan melebihi over dimensi langsung ditimbang, menggunakan jembatan timbang portable dan untuk kendaraan yg odol menuruti petugas yang melaksanakan tugas untuk di timbang kendaraannya terlebih dahulu sebelum melintas dijalan raya, Ungkap Petugas Kementerian Perhubungan. ( RedG/Prima ).

Komentar

Tinggalkan Komentar