oleh

Nataru 2021, Polsek Gerunggang Pasang Spanduk Maklumat Kapolri

Pangkal Pinang – Himbauan Protokol Kesehatan Secara kontinyu di laksanakan Jajaran Polres Pangkalpinang bersama Polsek Gerunggang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Pangkalpinang untuk mentaati Prokes di tengah pandemi covid-19 dengan cara pemasangan spanduk Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap Prokes Dalam pelaksanan Perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Taman Bukit Dealova tampuk pinang pura Kel. Kacang pedang Kec. Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Jumat. 25/12/20.

Kapolsek Gerunggang IPTU Amri, SH M.Si seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH mengatakan pemasangan spanduk Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap Prokes ini Dalam pelaksanaan Perayaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

” Agar masyarakat mengikuti anjuran sesuai dengan prokes yang telah diterapkan Pemerintah dengan cara 4 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Kita tahu semua bahwa Kota Pangkalpinang sekarang setiap harinya semakin bertambah masyarakat yang terpapar virus covid 19,” Terang Kapolsek.

Dengan adanya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021, Kami Menghimbau Kepada masyarakat Kota Pangkalpinang agar tidak membuat pertemuan dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang atau massa banyak di tempat umum, Jelas Kapolsek.

Kapolsek Gerunggang juga menyampaikan ke masyarakat saat pemasangan spanduk Maklumat Kapolri agar kita semua bersama meminimalisir penyebaran virus covid-19
Dan akan ada sanksi sosial apabila masyarakat masih melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sesuai peraturan walikota no.49 tahun 2020, Tambah Kapolsek. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar