oleh

Hamid Noor Yasin : Cipta Kerja Harus Bangun Ekonomi Tanpa Lemahkan Perlindungan Lingkungan Hidup

Jakarta – Anggota DPR RI Komisi IV, Hamid Noor Yasin, menyampaikan bahwa pada RUU Cipta Kerja masih perlu penguatan aspek perlindungan lingkungan akibat pembangunan ekonomi. Kini, Pembahasan Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat RI telah memasuki pembahasan Bab III. Salah satu sektor krusial pada bab tersebut adalah sektor Lingkungan Hidup. Kerap kali pembangunan ekonomi yang menjadi ruh RUU Cipta Kerja mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup.

“Saya mengingatkan, bahwa paradigma pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan untuk menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja. Pembangunan sumber daya alam kita selama ini telah salah arah. Pertambangan batu bara, gas, minyak bumi menghasilkan kerusakan lingkungan. Saya berharap UU Cipta Kerja mampu mendorong pembangunan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan juga sosial”, urai Hamid, Kamis (7/8).

Legislator asal Jawa Tengah IV ini menambahkan, bahwa Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja menuai pro kontra, sebab instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dilemahkan. Hal ini terjadi akibat ditiadakannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau tidak menjadi syarat dalam penerbitan izin usaha.

Draft RUU Cipta Kerja ini, lanjut politisi PKS ini, masih dominan berasal dari pemerintah. Pemerintah mesti memperhatikan betul akan usaha rakyat seperti pertanian, kehutanan, dan kelautan yang bergantung pada lingkungan.

“Lingkungan hidup yang baik adalah jantung ekonomi masyarakat-rakyat banyak. Contohnya Ekosistem laut yang bagus akan menghasilkan ikan yang berlimpah. Begitupun hutan yang bagus akan menghasilkan madu yang banyak”, jelas Hamid.

Hamid menekankan, bahwa melalui fraksinya di PKS, telah menyampaikan berbagai hal terkait dengan kerusakan lingkungan akibat regulasi yang tidak kuat. Kerusakan lingkungan hidup hanya akan menimbulkan kerugian dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Baca Juga  Bertahun -Tahun Persoalan Pupuk Belum Selesai, Perlu Langkah Besar Untuk Menyelesaikannya

Ă¢â‚¬Å“Pelonggaran standar lingkungan sebagaimana telah tercantum pada UU 32 tahun 2009, hanya menciptakan keuntungan sesaat dan segelintir orang. Saya tidak anti investasi dan kemajuan ekonomi. Kami FPKS sangat mendorong adanya investasi dan penguatan ekonomi. Tapi kemajuan ekonomi mesti di bingkai dengan penguatan instrumen perlindungan lingkungan hidup”, tutup Hamid Noor Yasin. (red)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar