Demi Kamseltibcarlantas Pengemudi Pick Up Ini Kena Sanksi

Wonogiri- Guna mencegah terjadinya fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Wonogiri, Kasubsatgas Kamseltibcarlantas Ipda Yahya Dhadiri memberhentikan sebuah mobil pick up Daihatsu Espass yang mengangkut 6 orang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (25/12) pukul 11.45 WIB.

Menurut Kasubag Polres Wonogiri Kompol Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati mengatakan selanjutnya dilakukan pemberhentikan terhadap kendaraan tersebut.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat, menurunkan penumpang pada bak terbuka dan memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap pengemudi dan melakukan tindakan berupa tindak pelanggaran,” ujarnya.

Hariyanto menambahkan pengemudi tersebut melanggar pasal 303 jo pasal 137 ayat huruf a, b dan c UURI No. 22/ 2009 tentang UULAJ. (RedG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *