oleh

Bupati Grobogan Himbau Perantau Agar Tidak Mudik,PNS Nekat Mudik Akan Diberikan Sanksi Penundaan Pangkat

Semarang – Pemerintah Pusat secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Dengan adanya itu, pemerintah mengumumkan melalui Surat Ederan Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Dengan adanya pelarangan mudik, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengimbau untuk masyarakat perantau dari Kabupaten Grobogan agar tidak melakukan mudik di halaman kampung agar menyelamatkan masyarakat dan keluarga dalam virus korona.

“Saya pesan kerja sama Polri TNI supaya perantau masyarakat Grobogan agar jangan mudik. Inilah adalah keselamatan untuk masyarakat dan keluarga yang di Kabupaten Grobogan. Ini bukan apa-apa, saya tau dari teman-teman perantau dari Grobogan itu kangen banget dengan keluarga.

Tetapi, kita harus menyelamatkan keluarga dan yang penting kesehatan. Soalnya, kasus korona di Kabupaten Grobogan kelihatanya agak tinggi dan merangkak terus. Perlu diketahui, masyarakat yang akan nyekar monggo dan jangan langsung banyak harus ada jadwal agar untuk keselamatan bersama, “ujar Sri Sumarni seusai dilantik di gedung Gradhika Pemprov Jateng, Senin (26/4).

Saat disinggung terkait PNS yang mudik, dia menegaskan, akan memberikan sanksi teguran dan pemberian penundaan pangkat.

“Sudah ada aturan, harus kita taati dan harus ada sanksi. Sanksinya, pertama teguran dan bakal ada penundaan pangkat, ” tegasnya. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar