Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY berhasil mengamankan sebanyak 608.000 batang rokok ilegal.
Penangkapan bermula adanya informasi yang didapat Bea Cukai Jateng-DIY terkait akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara dengan truk Mitsubishi Colt Diesel.
“Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan penindakan. Kita berhasil mengamankan mobil di jalan tol Srondol-Jatingaleh, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, Senin (30/3/2020).
Petugas berhasil menyita 608.000 batang rokok ilegal jenis SKM, bermerek Dunmild. Nilai rokok itu diperkirakan mencapai Rp 620.160.000 dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 360.378.560.
Kerugian negara sebesar itu dihitung dari penerimaan cukai yang tidak dibayarkan Rp276.640.000, Pajak Rokok Rp27.664.000, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT) Rp56.434.560.
“Barang bukti serta truk saat ini kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (RedG)
Komentar