oleh

107 Senpi Rakitan Diamankan Polres Merangin

Merangin – Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polres Merangin berhasil amankan sebanyak 107 pucuk senjata api (senpi) rakitan selama sebulan terakhir hal ini merupaka kepolisian kepolisian dalam menekan angka atau kejadian kriminalitas yang menggunakan senpi di wilayah hukum Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Jumat mengatakan, dari 107 pucuk senjata api rakitan tersebut terdiri atas 106 senpi rakitan laras panjang atau yang dikenal dengan istilah kecepek dan satu pucuk senpi laras pendek dimana sebagian besar senpi rakitan itu yang menyerahkannya adalah Suku Anak Dalam (SAD) ) yang ada di Kabupaten Merangin.

“Selain warga dari SAD atau orang rimba yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan jenis kecepek tersebut ada juga warga biasa yang menyerahkannya kepada anggota kepolisian dan langsung diserahkan ke kantor polisi terdekat,” katanya.

Setelah diberikan imbauan dalam mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api serta di berikan pemahaman terhadap masyarakat supaya dapat bekerja sama dalam menjaga Harkamtibmas, beberapa masyarakat beranikan diri untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya kepada polisi.

 

Hal tersebut membuktikan bahwa komunikasi dan silahturahmi antara masyarakat dan Polri di Kabupaten Merangin sangat terjaga baik.

 

“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas,” kata Irwan Andy.

Ratusan senjata api rakitan tersebut 106 pucuk laras panjang dan satu pucuk laras pendek.

Ratusan Senjata tersebut adalah hasil dari penyerahan beberapa masyarakat di kabupaten tersebut dengan mereka menyerahkannya ke Sat Reskrim Polres sebanyak 93 pucuk kecepek panjang , Sat Intelkam (2), Polsek Bangko (3), Polsek Pamenang )3)m , Polsek Sungai Manau (1), Polsek Tabir (2), Polsek Tabir Selatan sebanyak dua pucuk dan Polsek Tabir Ulu hanya satu pucuk kecepek laras pendek.

Baca Juga  Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, mengatakan setelah dilakukan penyitaan terhadap rastusan senjata api rakitan tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi dan pihak Polres Merangin juga terus dan tetap menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Merangin untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apa pun tanpa izin.

“Kepolisian juga memberikan ucapan terima kasih kepada para Kades dan SAD (Suku Anak Dalam) Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini,” kata AKBP Iwan Andy Purnamawan. (RedG/Irwansyah).

Komentar

Tinggalkan Komentar