oleh

Visi Kepala Daerah Harusnya Berkesinambungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Penulis : Drs. Santoso, MM, M.Si. (Mantan Sekda Kabupaten Pemalang)

 

Purwokerto – Tagline yang diusung oleh pasangan Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat kala kampanye dan didaftarkan secara resmi ke KPU Kabupaten Pemalang adalah “mBangun Desa Nata Kota, Menuju Pemalang Aman” merupakan tagline yang bagus dan memberi harapan adanya perubahan.

Akan tetapi dalam perkembangannya, pemerintahan yang dipimpin oleh Mukti Agung Wibowo ini merubah taglinenya menjadi “Peduli dan Bangga Pemalang”.  Tagline ini selalu diungkapkan dalam beberapa kegiatan resmi maupun tidak resmi.

Tentunya bila melihat tagline tersebut, ya baik dan sah saja. Tapi mestinya secara yuridis dan pokok materinya tetap harus berpijak pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) .

Didalam RPJPD juga sudah ditegaskan pokok program. Oleh karena itu dalam menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  mestinya berangkat dari program tersebut dengan tetap memperhatikan, mengakomodir dan memadukan dengan aspirasi Kepala Daerah terpilih.

 

RPJPD Kabupaten Pemalang

Dapat kita lihat bagian RPJPD Kabupaten Pemalang tahap lima tahun keempat periode 2021 – 2025 :

 

4.2.4. RPJPD TAHAP LIMA TAHUN KEEMPAT (Tahun 2021-2025)

4.2.4.1. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan cerdas serta mampu mendukung eksistensi pembangunan daerah, melalui:

  1. Pemantapan karakter masyarakat yang mempunyai jati diri yang tangguh, bermoral dan mampu bersaing dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai agama dan budaya lokal yang memiliki ketahanan dalam dinamika pergaulan regional dan internasional.
  2. Pemantapan mutu pendidikan menengah dan tinggi yang didukung oleh sarana prasarana yang memadai dan tenaga pendidik yang professional, serta peningkatan mutu kurikulum pendidikan menengah dan tinggi yang sesuai dengan pangsa pasar kerja.
  3. Pemantapan kualitas tenaga kesehatan, pelayanan dan sarana prasarana kesehatan guna mewujudkan sistim jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang handal.
  4. Pelestarian nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka memperkuat identitas jati diri dalam pergaulan Nasional maupun Internasional.
  5. Pemantapan penguasaan IPTEK di berbagai bidang secara kompetitif dalam mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

4.2.4.2. Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan daerah, melalui:

  1. Pemantapan struktur perekonomian daerah makin kokoh dan maju dengan dukungan pertumbuhan ekonomi yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dipadar global.
  2. Pemantapan struktur perekonomian yang didukung oleh produk-produk sektor ekonomi yang strategis, berkualitas dan mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif di pasar global.
  3. Pemantapan pembangunan pertanian, perikanan dan kelautan serta kehutanan diarahkan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis, guna menjamin ketahanan pangan dalam rangka menciptakan swasembada pangan dan ekspor.
  4. Pemantapan kualitas produk, kelembagaan dan sarana prasarana pendukung sektor perindustrian, perdagangan dan pariwisata yang mampu bersaing di pasar global.
  5. Pemantapan aset-aset daerah dalam rangka menggerakkan sektor riil dengan memanfaatkan iptek dan jejaring kelembagaan di pasar global.
  6. Peningkatan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif melalui upaya pengembangan sarana dan prasarana perdagangan yang berwawasan global.
  7. Peningkatan agroindustri yang handal dan pemasaranan yang efisien pada komoditas agro bisnis perikanan, peternakan dan pertanian tanaman dan hortikultura
  8. Monitoring terhadap kinerja aktivitas ekonomi dan menuju pasar global
Baca Juga  Wonokasihan Menuju Sentra Tanaman Kopi

4.2.4.3. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) demokratis dan bertanggung jawab sejalan dengan peningkatan  profesionalisme dan kompetensi aparatur, melalui:

  1. Pemantapan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance melalui peningkatan partisipasi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Pemantapan kualitas aparatur melalui pelembagaan budaya kerja yang profesional, bersih, beretika dan berwibawa.
  3. Pemantapan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada seluruh bidang pelayanan.
  4. Pemantapan kualitas aparatur yang baik, bersih, beretika, dan berwibawa melalui peningkatan responsivitas aparatur dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik.
  5. Pemantapan sistem demokrasi dan politik serta penegakan hukum melalui pemantapan kedewasaan politik rakyat serta penegakan hukum yang dilandasi prinsip transparansi, keadilan dan HAM.
  6. Pemantapan kelembagaan lokal yang berbasis jati diri budaya masyarakat Kabupaten Pemalang dalam mengantisipasi kemajuan dan pengaruh globalisasi.
  7. Pemantapan kerjasama dan kemitraan strategis pada seluruh sektor pembangunan dalam rangka mendukung kemandirian daerah.

4.2.4.4. Mewujudkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah, melalui :

  1. Pemantapan sistem transportasi yang berorientasi pada keamanan dan kenyamanan serta pemenuhan kebutuhan transportasi massal yang handal.
  2. Pemantapan upaya penciptaan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem transportasi laut yang mendukung aksesibilitas wilayah, pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
  3. Pengembangan swadaya masyarakat dalam peningkatan kualitas lingkungan permukiman sehat, didukung peningkatan kualitas pengelolaan sarana prasarana perumahan dan permukiman, dengan tetap memberikan kemudahan bagi akses kepemilikan rumah bagi Rumah Tangga Miskin.
  4. Pemantapan prasarana dan sarana sumberdaya air dan irigasi, guna mendukung aktivitas produksi yang handal dan berdaya saing, dan terpenuhinya secara mantap kebutuhan prasarana dasar pedesaan dan perkotaan, dalam rangka peningkatan kemandirian, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, melalui upaya konservasi sumber air, pendayagunaan (irigasi, air minum, drainase, industri, lalu lintas air) dan pengendalian daya rusak air (banjir dan kekeringan).
  5. Pemantapan system pelayanan administrasi pertanahan berbasis desa, serta pengembangan manajemen pertanahan berbasis masyarakat.
  6. pengembangan kawasan andalan dan strategis secara kompetitif sesuai daya dukung lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
  7. Pemantapan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang berstandar internasional melalui peningkatan dan pemantapan system manajemen penyelenggaraan telekomunikasi, serta pemantapan system penyelenggaraan telematika melalui peningkatan system manajemen pengelolaan telematika baik dari aspek kelembagaan, organisasi maupun regulasinya.
  8. Terpenuhinya kebutuhan energi listrik bagi masyarakat luas (rumah tangga dan industri) secara konsisten melalui peningkatan sistem dan pemantapan manajemen operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi secara terpadu
Baca Juga  Ketum PWI Pusat Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushalla

4.2.4.5. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang optimal dengan tetap menjaga kelestarian fungsi dalam menopang kehidupan masyarakat, melalui:

  1. Pemantapan upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis kelembagaan masyarakat dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi dalam menopang kehidupan.
  2. Pengkayaan sumberdaya genetis berbasis masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas daya tampung dan daya dukung lingkungan.
  4. Pemantapan sistem pengurangan resiko bencana.

4.2.4.6. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejuk dan damai didukung oleh penegakan supremasi hukum, melalui:

  1. Pemantapan sistem dan kelembagaan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pemberdayaan penduduk usia lanjut melalui pemantapan transparansi dan akuntabilitas.
  2. Pemantapan kondisi perekonomian daerah secara berkelanjutan dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
  3. Pemantapan budaya penegakan hukum guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
  4. Pemantapan sistem dan pelestarian tata pengelolaan kehidupan bermasyarakat yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM.

RPJPD tersebut juga  harus menjadi acuan dan menjadi pedoman bagi calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang yang berdimensi waktu lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang yang berdimensi tahunan.

Agar visi Kabupaten Pemalang bisa terwujud diperlukan konsistensi program pemerintah daerah. Kenapa harus konsisten.Karena visi itu adalah tujuan jangka panjang yang akan kita tuju atau kita wujudkan.

Tapi kalau visi sebagai tujuan yang panjang tersebut digonta-ganti jelas kita tidak akan mampu mewujudkan atau tidak akan sampai tujuan yang sudah kita sepakati bersama.

Salah satu bentuk konsistensi tersebut, program pembangunan yang kita laksanakan harus “gradual dan sustainable”, artinya harus bertahap dan berkesinambungan.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar