oleh

Polres Pekalongan Sita 41.277 Butir Obat Tanpa Ijin Edar

Pekalongan – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar. Dalam penangkapan pelaku tersebut Polisi juga berhasil menyita 41.277 butir obat tanpa ijin edar dengan berbagai jenis.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar berikut barang-bukti puluhan ribu butir Obat tanpa ijin edar.

Dikatakan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap Pelaku MF, 37 tahun warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan berdasarkan dari hasil informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan obat psikotropika dan obat keras lainya, Selasa (23/6/2020)

Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Dan pada hari Jum’at (26/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wib, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat milik pelaku tersebut tidak disimpan dirumahnya namun di simpan di rumah kakak iparnya yang berada di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Hari itu juga sekitar pukul 14.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah kakak ipar pelaku dan benar dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan puluhan ribu butir obat tanpa ijin edar dengan rincian 800 butir obat Alprazolam, 215 butir obat Rixlona, 11.996 butir obat berlogo Y . 17.116 butir obat Dextro serta 11.150 obat Hexymer.

Dari keterangan Kakak Ipar Pelaku bahwa obat yang berada di dirumahnya adalah milik MF (Pelaku) yang dititipkan dirumahnya. Dan pada pukul 19.00 Wib petugas mendapatkan informasi keberadaan Pelaku . Saat itu juga pelaku yakni MF yang saat itu berada di Kelurahan Setono Kecamatan Pekalongan Timur berhasil ditangkap dan diamankan petugas.

Dari pengakuan pelaku MF kepada petugas bahwa obat yang berada di rumah Kakak Iparnya tersebut benar miliknya. Dan saat itu juga Pelaku MF bersama barang-bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

“Saat ini Pelaku MF bersama barang-bukti sudah di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku bisa dijerat dengan Primer pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan /atau primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.(RedG/Syarifuddin)

Komentar

Tinggalkan Komentar