oleh

BNN Provinsi Jateng Berhasil Amankan Jaringan Narkoba Antar Kota di Jateng

Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar ungkap kasus jaringan narkoba antar kota di Jawa Tengah.

Dalam hal itu, BNNP Jateng melakukan pemusnahan kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintesis, Selasa (25/5/2021).

BNN Provinsi Jateng berhasil mengamankan barang bukti perkara narkotika diantaranya sabu sebanyak 370 gram yang dimusnahkan dari total sekitar 400 gram dan sisanya digunakan untuk bukti persidangan.

Sedangkan, barang bukti kedua narkotika golongan 1 jenis ganja sintesis seberat 230 gram yang dimusnahkan dari total 233 gram dan sisanya digunakan untuk alat bukti di persidangan.

BNNP Jateng juga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika di 4 wilayah Jawa Tengah antara lain Jepara, Banyumas, Ambarawa dan Pati.

Berdasarkan hasil ungkap kasus narkotika BNNP Jateng, ada sekitar 12 pelaku pengedar narkotika jaringan lintas kota.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyoko mengatakan pengungkapan kasus narkotika sejak beberapa Minggu lalu yang berhasil menangkap di daerah Pati, Jepara, Ambarawa dan Banyumas.

“Pengungkapan di empat tempat yaitu jenis sabu dari 400 gram barang bukti yang ada. Kita musnahkan sebanyak 370 gram dan kemudian yang tembakau gorila dari 233 gram kita musnahkan 230 gram, ” terang Purwo Cahyoko, Saat Konferensi Pers Pemusnahan Kasus Narkotika di Kantor BNN Provinsi Jateng.

Dia menuturkan, jenis narkotika tembakau gorila ditemukan di wilayah Banyumas. Dia mengaku, kemungkinan di tempat lain juga ada tetapi masih melakukan penelitian.

“Kemarin di Banyumas yang kebetulan kita temukan. Di tempat lain juga ada tapi kita masih melakukan penelitian, ” ujarnya.

Menurut Purwo Cahyoko, barang bukti yang kemungkinan masuk kategori cukup tetapi berapa pun jumlahnya itu sudah dianggap masuk kategori kejahatan trans nasional.

Baca Juga  Rudi Dukung Program Sekolah Penggerak, 20 Sekolah Jadi Percontohan

“Berapa pun jumlahnya sangat berpengaruh sehingga kita tidak akan mengategorikan sedang maupun besar. Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang besar, ” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purwo Cahyoko meminta masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika yang sama hal dengan semboyan BNN Provinsi Jateng.

“Saya berharap kepada semuanya masyarakat di Jawa Tengah untuk bisa sama-sama memerangi narkotika dengan semboyan kita sampaikan, ” ujarnya.

“Semboyan kita adalah War On Drugs yang artinya perang terhadap narkotika.
Tentunya perang terhadap narkotika harus mendapatkan sambutan dan menjadi tanggung jawab bersama, ” imbuhnya.(RedG/Dicky Tifani Badi)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar