Jakarta – Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2018 ini, Ombudsman RI memberikan Predikat Kepatuhan kepada 97 instansi pemerintah. Ke-97 instansi pemerintah tersebut dianggap telah menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Adapun lembaga negara pengawas pelayanan publik itu memberikan predikat kepatuhan kepada 63 pemerintah kabupaten, 18 pemerintah kota, 10 pemerintah provinsi, 5 kementerian, dan 1 lembaga negara.
Tujuan dari predikat kepatuhan itu dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Survei kepatuhan selain bertujuan menilai kepatuhan juga untuk mengukur kualitas pelayanan publik,†ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai pada saat memberikan sambutan di acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018 di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Amzulian, pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan hak tersebut.
“Sangat penting karena pelayanan publik merupakan hak masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya,†lanjut dia.
Dari 63 pemerintah kabupaten, kabupaten Pemalang masuk nominasi 3 (tiga) besar bersama kabupaten Ciamis dan Kediri. Predikat kepatuhan tertinggi diraih oleh Kabupaten Ciamis dengan nilai kepatuhan sebesar 99,96.
Kabupaten Pemalang masuk zona hijau yang merupakan kepatuhan tertinggi berdasarkan penilaian ombudsman RI.
Survei kepatuhan telah dilakukan secara serentak mulai Mei hingga Juli 2018. Survei melibatkan 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten di Indonesia.(RedG)