oleh

Media Konvensional Butuh Regulasi yang Menjamin Kesetaraan

Jakarta – Di tengah disrupsi digital seperti sekarang ini, perkembangan pesat media baru seperti media sosial, mesin pencari, dan situs e-commerce cukup mengguncang daya hidup media konvensional baik cetak, radio, dan televisi.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S. Depari dalam sambutannya pada acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

“Platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik, pendapatan iklan, dan menggeser kedudukan media massa konvensional,”  ujar Atal seperti dikutip g-news.id dari situs resmi setkab.go.ig di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Untuk itu, Atal mengatakan, saat ini dibutuhkan sebuah regulasi sebagai aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.

“Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa hal ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru di terbitkan, yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, Jokowi mengatakan, Pemerintah juga masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media.

“Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini, barusan terbit PP (peraturan pemerintah)-nya, yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun demikian, Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Hal ini kata Presiden, perlu dioptimalkan oleh industri media.

“Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit permen (peraturan menteri) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital,” pungkasnya. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar