oleh

Lopisan di Kota Pekalongan Ditiadakan

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan terus mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Syawalan 1441 H.

Hal ini tertuang pada surat edaran Pemerintah Kota Pekalongan Nomor 443.1/025 Tentang Larangan Pelaksanaan Syawalan (Lopisan) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal ini ditegaskan Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi mengungkapkan masa pandemi korona ini Pemerintah Kota Pekalongan harus mematuhi intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pusat dalam penanganan pandemi tersebut.

“Pada intinya Pemkot Pekalongan mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah bahwasanya saat ini dalam suasana pandemi bencana non alam nasional, bahkan statusnya sudah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkap Ning, saat ditemui di Kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat (29/5/2020).

Ning juga menegaskan bahwa imbauan/anjuran dari untuk membatasi kegiatan berkerumun agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 baik dari kegiatan pemerintah atau masyarakat yang mendatangkan konsentrasi masyarakat yang besar (Kerumunan).

“Di antaranya yakni peringatan hari jadi, halal bihalal halal, syawalan/ pemotongan lopis raksasa yang telah menjadi budaya masyarakat kita, dan festival balon tambat yang melibatkan masyarakat banyak harus dihindari dulu. Ini sudah kami sampaikan kepada lurah dan tokoh masyarakat di Kota Pekalongan agar masyarakat juga ikut memahami ini,” tegas Ning.

Dalam hal tersebut, Ning mengatakan kegiatan Syawalan/ Lopisan sementara ditiadakan.(RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar