oleh

Kementerian ATR/BPN dan Polri Kembali Ungkap Praktek Mafia Tanah

Jakarta – Maraknya mafia tanah di negeri ini membuat masyarakat menjadi resah. Apalagi, belakangan ini banyak permasalahan pertanahan yang disebabkan oleh para penjahat pertanahan tersebut.

Untuk menindak kejahatan ini, diperlukan peran dari Kepolisian. Olehnya itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng pihak Kepolisian dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Dari hasil MoU tersebut pula, Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

“Kementerian ATR/BPN telah sepakat dengan Polri untuk bekerjasama dalam menangani kasus pertanahan yang terindikasi mafia tanah,” kata Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto dalam keterangan pers yang diterima g-news.id di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Menurut Agus, hasil kerjasama ini sudah banyak mengungkap praktik-praktik mafia tanah, termasuk pengungkapan kasus mafia tanah yang terbaru oleh Satgas Anti Mafia Tanah di daerah Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah, Hary Sudwijanto mengatakan, kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri akan terus ditingkatkan.

Kedepannya, tambah Hary, yang juga Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini, bahwa pihaknya akan melibatkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kasus mafia pertanahan ini menjadi perhatian utama Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu, Satgas Mafia Tanah terus melakukan pencegahan praktik mafia tanah dan peran serta masyarakat dalam mengadukan praktek mafia tanah sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Senada dengan Hary, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Muhammad Fadil Iman juga menegaskan, bahwa Satgas Anti Mafia Tanah akan terus bekerja dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah.

Menurutnya, pesan dari Kapolri juga sangat jelas, bahwa Satgas Anti Mafia Tanah jangan ragu dalam mengungkap kasus mafia tanah.

Baca Juga  Diresnarkoba Polda Jateng: Bulan Januari 2021 Kasus Narkoba di Jawa Tengah Menurun 6 Persen

“Untuk menindaklanjuti arahan Pak Kapolri tersebut, kami sudah membuka hotline Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya, yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN. Jika masyarakat dirugikan oleh mafia tanah dapat mengadu ke nomor handphone 08128171998,” tandasnya.

Sementara itu, Agus juga menambahkan, bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memperbaiki kualitas produknya supaya tidak mudah dipalsukan. Sertipikat tanah yang sekarang dipegang masyarakat juga, kata Agus, tidak bisa dipalsukan.

“Kebanyakan sekarang yang terjadi adalah sertipikat tanah yang dibawa ke kantor pertanahan adalah sertipikat asli, yang palsu yang diberikan kepada pemilik dan pemilik sertipikat tidak mengetahui bahwa sertipikat tanah yang mereka pegang itu palsu,” ungkapnya.

Untuk itu, Agus berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah menyerahkan sertipikat tanah yang asli kepada seseorang jika melakukan transaksi jual beli tanah.

“Kita harus benar-benar kenal dengan calon pembeli serta PPAT apabila ingin transaksi jual beli tanah. Jika kita ingin beli suatu tanah atau properti, kita juga harus cek dengan benar sertipikat tanahnya. Kita harus pastikan sertipikat tanah itu benar-benar asli produk Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya. (RedG/Ian)

Komentar

Tinggalkan Komentar