oleh

Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI

Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran HAM dalam kasus kontak tembak antara 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

“Didapat fakta saling kejar-mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas. Terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek,” ungkapnya dalam keterangan Pers yang digelar di Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, dalam insiden tersebut pihaknya melihat ada dua konteks berbeda. Pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dalam momen ini, mengakibatkan dau orang Laskar FPI tewas.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” kata Choirul Anam.

Sedangkan dalam konteks kedua, terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Disini 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Atas insiden ini, Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Dengan demikian, Komnas HAM pun memberikan 4 rekomendasi agar peristiwa tewasnya 4 Laskar FPI dilanjutkan ke ranah pidana, sehingga bisa mendapatkan kebenaran materil yang lebih lengkap dan penegakan keadilan.

“Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana,” tandas Choirul.

Adapun 4 poin rekomendasi yang diberikan Komnas HAM tersebut adalah:

  1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Baca Juga  RTRW Bangka Tengah Dibicarakan dengan Kementerian ESDM

Choirul mengatakan, laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Komnas HAM berharap, pengungkapan peristiwa kematian 6 Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel,” pungkasnya. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar