oleh

Gedung Dinkes, Cagar Budaya Dilindungi UU

Pemalang  – Bangunan gedung bagian depan yang berada di kompleks Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang,di Jalan H Samanhudi, merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Keberadaan bangunan tersebut tidak jauh bedanya dengan puluhan bangunan warisan masa lalu lainnya yang masih ada di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Tandiono, SH, membenarkan keberadaan bangunan gedung di Dinas Kesehatan merupakan cagar budaya.

“Betul, bangunan gedung Dinas Kesehatan merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” jelas dia di kantornya, Senin (09/07).

Menurut dia, sebagai bangunan cagar budaya, gedung Dinas Kesehatan dilinndungi UU No.11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya kita.

Dikatakan, untuk wilayah Kecamatan Pemalang, selain bangunan gedung tersebut juga terdapat sejumlah bangunan cagar budaya yang masih terawat dengan baik hingga saat ini. Diantaranya berbentuk rumah kuno, monumen perjuangan, bangunan gedung peninggalan masa lalu, dan yang lainnya. (RedG Ruslan)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar