oleh

Bangka Tengah Tidak Mengeluarkan Izin Minol Golongan A dan C Angel Wing

Bangka Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung, tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk Bar & Resto Angel Wing, di Kelurahan Pangakalan Baru

Kepala Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Ali Imron, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C, di Bar & Resto Angel Wing.

“Proses perizinan Angel Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja, untuk izin tersebut kami tidak pengeluarannya,” ujarnya, Jum’at (16/5/23) di Kantor Disperindagkop-UKM.

Ali menjelaskan, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, kami berpatokan serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol,” sambungnya.

“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angel Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” ungkapnya.

Ali menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Disperindagkop-UKM, yaitu tidak mengeluarkan izin.

“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, tapi kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengaturnya,” (RedG/**).

Komentar

Tinggalkan Komentar