Ada Ancaman Eksploitasi Anak Dibalik Peningkatan Sektor Pariwisata

JAKARTA–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan saat ini belum ada satu pasal dari berbagai UU yang menyangkut perlindungan anak yang mengatur secara khusus tentang Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism (SECTT) atau eksploitasi seksual anak di destinasi wisata.

 

“Akan menjadi ironi di masa mendatang jika saat devisa dari sektor pariwisata meningkat, anak-anak Indonesia yang mengalami ekspolitasi seksual juga meningkat. Kita semua harus mencegah jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi para pelaku pelecehan seksual anak,”  ujar aktivis perempuan dan anak yang juga anggota Komisi VIII DPR RI saat menjadi pembicara dalam acara ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)  dengan agenda “Regional Parliamentary Workshop on Strengthening Legal Framework to Protect Children from Sexual Exsploitation in Travel and Tourism”,  Bali, 27 Juli 2018.

Politisi yang akrab dipanggil Sara menilai perlunya evaluasi dan peningkatan payung hukum serta pengimplementasiannya dari segi perlindungan anak di sektor pariwisata mengingat pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.

Pengembangan ini pasti  menyedot banyak tenaga kerja termasuk yang bersifat ilegal yaitu industri prostitusi yang di dalamnya sering melibatkan anak-anak.

Data Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia menyebutkan 30% pekerja seks komersil adalah anak-anak.*

“Ratusan negara sudah bebas visa masuk ke Indonesia, itu memang bagus. Di sisi lain, kebijakan itu juga membuka pintu yang lebar bagi pelaku yang mengincar anak anak untuk dijadikan korban kekerasan/eksploitasi seksual,” ujar ibu 2 anak balita ini.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terdapat 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia.**

Sementara berdasarkan laporan kementerian yang sama, hingga September 2017 telah dideportasi sebanyak 107 orang yang diduga sebagai pedofil dari berbagai bandara di Indonesia.

ECPAT Indonesia menganalisa 13 kasus yang diduga pedofil dari data tersebut. Hasilnya, 12 di antaranya memiliki tujuan ke Bali.***

“Sebenarnya pelakunya bisa siapa saja, wisatawan asing atau pun lokal. Tapi yang perlu digarisbawahi, data di atas menunjukan ancaman pelecehan seksual kepada anak sudah sangat nyata dan itu ada di sekitar kita, di tempat wisata kita,” ujarnya.

Sara berharap Fraksi Partai Gerindra dapat menginisiasi dan mendorong DPR agar pasal SECTT dapat dimasukan dalam setiap UU yang menyangkut tentang perlindungan anak.

Antara lain yang saat ini sedang dibahas DPR yakni revisi RKUHP, RUU Pekerja Sosial dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Pasal SECTT penting untuk dibahas lebih lanjut dan untuk dimasukkan dalam revisi UU yang terkait, maupun rancangan UU yang sedang atau akan dibahas,” ujar salah satu pejuang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

—————————————————————————–
*ecpatindonesia.org, “Indonesia Sasaran Wisata Seks Anak” 11 Agustus 2014.

**www.imigrasi.go.id, “169 Negara Resmi Dibebaskan dari Visa untuk Kunjungan ke Indonesia”

***www.kompas.com, “Dua Sisi Mata Uang, Pariwisata dan Suburnya Eksploitasi Seksual Anak” 28 Desember 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *