oleh

5.308.108 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Tegal – Gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai nuai hasil dengan menyita 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) Batang Hasil Tembakau Ilegal berbagai merk.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Yudi Hendrawan, fungsi instansi di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang larangan, rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan, Bea Cukai Tegal senantiasa bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.

“Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang larangan, rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan, Bea Cukai Tegal senantiasa bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.” jelas Yudi dalam siaran persnya, senin (26/9/2022).

Pemusnahan Barang Milik Negara (BKM) dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal bersama para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, dan para tamu undangan lainnya. Selanjutnya pemusnahan BMN akan dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Kota Tegal.

Barang ini merupakan hasil penindakan periode 01 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) Batang Hasil Tembakau Ilegal berbagai merk yang berasal dari 64 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal.

Baca Juga  Ketum PWI Pusat Dihadiahi Karikatur Spesial Oleh PWI Kota Jambi

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 5.391.265.120,00,00 (lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 3.643.506.409,00 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan rupiah) yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama. Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.

“Sebagai informasi bagi kita bersama bahwa dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September tahun 2022 ini Bea Cukai Tegal juga telah melakukan 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk dengan total jumlah 15.295.252 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) batang, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp17.434.269.160,00 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah) dan potensi kerugian negara Rp11.698.193.122,00 (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah).” jelas Yudi (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar