oleh

Dua Pemilik Baby Lobster Illegal senilai Rp 6 Miliar Ditangkap Tim Polda Jambi

Jambi – Sempat buron, pemilik baby lobster ilegal akhirnya ditangkap Tim Satgas Benur Polda Jambi. Bahkan tim juga berhasil mengamankan penyedia transportasi, Lim Kay Chuan yang membantu pelarian tersangka pelaku.

Hal itu dibenarkan oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Dwi Gunawan mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jambi, pada Jumat (5/2/2021). Irwasda dalam konferensi pers itu didampingi oleh Dir Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, dan Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Dwi Gunawan menuturkan, bahwa Tim Gabungan Satgas Benur Polda Jambi beberapa bulan terakhir mengejar pemilik Baby Lobster illagal, Amir Hamzah alias Boy yang buron saat hendak ditangkap. Namun, upaya Tim Gabungan memburu Boy tak sia-sia, pemilik Baby Lobster ilegal itu akhirnya ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2/2021) pukul 22.00 WIB.

Tidak hanya itu, seorang pelaku sebagai penyedia transportasi, Lim Kay Chuan juga turun diamankan, pada Minggu (24/1/2021) kemarin. “Kami akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku pemilik dan penyedia transportasi benur yang sempat buron,” ungkapnya.

Kedua tersangka pelaku itu, kini diamankankan di Polda Jambi.  “Pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada pertengahan Desember 2020 lalu,” tutur Dwi Gunawan.

Sementara itu Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah menyampaikan, kedua pelaku ini ketahuan melakukan aksinya dari hasil pengembangan 27 box yang berisi 40.500 baby lopster. Ternyata setelah diselidiki pemilik baby lobster ilegal itu bernama Amir Hamzah. Ia kemudian berhasil ditangkap di Kota Bogor dan juga penyedia transportasi air, yakni speedboat yaitu Lim Khay Chuan.

Baca Juga  Pemprov Jambi Sepakat Laksanakan PEN 2021 Tanpa KKN

“Mereka ini saling berkomunikasi, satu yang punya Baby Lobster dan yang satu penyedia speedboat,” lanjut Kapolres Tanjabtim. Saat ini pelaku diamankan di polres Tanjabtim, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih baby lopster, pada Kamis (19/12/2020) malam. Benih baby lobster yang diamankan di Mapolda Jambi itu sebanyak 27 box, yang berisikan 40.500 benih baby lopster.

Adapun benih baby lopster tersebut berasal dari Lampung, menurut Deden, hendak dikirim ke Singapura melalui Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya.

“Benih baby lopster yang ditangkap ini ada dua jenis. Jenis pasir dan jenis mutiara,” ujar Deden di lobi Mapolda Jambi.beberapa waktu lalu.

Pada saat menggelar konferensi pers, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebutkan, di setiap plastik streoform terdapat 100 telur jenis mutiara. Sedangkan jenis pasir di plastik 200 ekor.

“Harganya 100 per mutiara, jadi jika ditotalkan Rp 6 miliar,” pungkas Rahmad. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar