oleh

16 Parpol Mendaftarkan Bacalegnya, Dari 18 Parpol Ke KPU Bangka Tengah

Koba — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung, sampai dengan akhir batas waktu yang ditentukan hanya menerima 16 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, dari 18 parpol keseluruhan.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Marhaedra, mengatakan, dari awal dibukanya pendaftaran Bacaleg pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, KPU Bangka Tengah menerima 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.

“Selama 14 hari proses pendaftaran sampai dengan akhir masa waktu yang di tentukan, yaitu, tanggal 14/5/23 pukul 23:59 WIB, kami menerima 16 Parpol yang mendaftar, dan di hari terakhir ini 6 Partai yang mendaftar itu, ada Partai PSI, kemudian Partai Umat, Gerindra, PKN, Gelora dan yang terakhir Partai Garuda,” ujarnya Senin (15/5/23)

Sepanjang proses pendaftaran Bacaleg ini, lanjut Mahendra, KPU Bangka Tengah tidak menghadapi kendala yang berarti, dan semua berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah, dari awal sampai dengan akhir pendaftaran, tidak ada kendala semua lancar-lancar saja, memang ada sedikit pengembalian berkas, tapi Parpol bisa langsung melakukan perbaikan,” tuturnya.

Masih kata Mahendra, dengan berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg ini, 16 Partai dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

“Partai Politik ini 18, tapi yang sudah memenuhi syarat ada 16 dan sudah kita lakukan verifikasi, sedangkan 2 Parpol lain, Hanura dan Partai Buruh yang tidak mengajukan Bacalon nya sampai dengan akhir batas waktu,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari 16 Parpol ini, yang paling sedikit mendaftarkan Bacalegnya iyalah Partai Umat dan Garuda.

“14 Partai lainnya mendaftarkan Bacalegnya rata-rata 30 orang batas maksimal daripada batas maksimal di dapil tersebut, sedangkan yang paling sedikit itu, Partai Umat mendaftarkan 7 orang Bacalegnya dan Garuda 6 Bacaleg, kemudian untuk total keseluruhan Bacaleg ada 414 terdiri dari, 216 laki-laki, perempuannya 150 orang,” bebernya.

Baca Juga  Polres Bangka Tengah Sukses Lakukan Operasi Pekat Menumbing

Lanjutnya, untuk tahap selanjutnya setelah tahapan pendaftaran ini, sesuai dengan PKPU terhitung dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, KPU akan melakukan Permin, atau pemeriksaan seluruh berkas administrasi Bacaleg.

“Mulai besok (Kamis 15/5/23) sampai 23 Juni akan melakukan pemeriksaan berkas administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak baik itu ijazahnya, surat kesehatan, sudah dari pengadilan, dan tentang jabatan-jabatannya yang harus mengundurkan diri sesuai peraturan,” (RedG/**).

Komentar

Tinggalkan Komentar