oleh

TIM KUMDAM IV/DIP Suluh Hukum Di Kodim 0711 Pemalang

Pemalang – Untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum, Kodim 0711/Pemalang menggelar penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kodam IV/Diponegoro yang diikuti seluruh personel, PNS, Persit dan anggota Minvetcad 05/Pemalang, bertempat di Aula Makodim 0711/Pemalang, pada Selasa (24/07/18).

Kegiatan di awali dengan sambutan Kasdim 0711/Pemalang Mayor Inf Hariyono mewakili Dandim, Kasdim menyampaikan Permohonan maaf dari komandan Kodim 0711/Pemalang karena ada kegiatan di luar meninjau kegiatan di TMMD jadi tidak bisa hadir di tengah-tengah kita. Kasdim memohon kepada tim penyuluh agar penjelasannya berkaitan dengan kesejahteraan anggota yang mengalami kecelakaan dalam rangka menjalankan tugas yang kebetulan itu terjadi terhadap anggota saya sendiri di Kodim 0711/Pemalang dan anggota tersebut mengalami cacat permanen dan Anggota dan Pns Kodim 0711/Pemalang berkaitan ada yang mau mencalonkan Kades, ada permintaan menjadi team pengawas dalam pemilihan umum kepala desa ( pilkades ) mendatang.

 

Kasdim juga memerintahkan kepada para anggot agar perhatikan dengan baik-baik penjelasan dari Tim Penyuluh.
Selanjutnya Mayor Chk Munadi selaku ketua tim penyuluh hukum dari Kodam IV/Dip menyampaikan penyuluhan hukum ini bertujuan agar personel paham tentang hukum, sehingga nanti kedepannya tidak akan terjadi pelanggaran hukum, lebih lanjut Tim menjelaskan antara lain Pasal 200 UU. No.7 Tahun 2007 tentang hak pilihnya anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya dalam memilih, Netral Tidak berpihak, tidal ikut atau tidak membantu salah satu pihak, Netralitas Bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Berkaitan dengan kecelakaan kerja, apalagi bisa menganggu aktivitas dalam kegiatan sehari – hari apakah bisa di usulkan pengharagaan “bisa” itu tertuang dalam peraturan pemerintah no 39 tahun 2010 teknisnya adalah staf pers mengajukan ke korem.

Baca Juga  Reskrim Tangkap Pemuda Hamili Anak di Bawah Umur

Undang – undang RI No 11 th 2008 Jo tentang ITE, Perbuatan yang di larang (pasal 27 sd 37 ) antara lain dengan sengaja atau tanpa hak, Mendistribusika /mentransmisikan, membuat data diaksesnya informasi dokumen elektronik yang mempunyai muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoak.
Tindak pidana Narkoba ( Narkotika dan obat berbahaya ) di atur dalam UUD No 35 th 2009 tentang Narkotika
UU 26 1997( UUHDP dan UU 25 th 2004 ( UUHDM ) yaitu tentang hidup disiplin. (RedG kontributor Candra)

Komentar

Tinggalkan Komentar