oleh

Simpan 3 Paket Sabu, Warga Namang Diamankan Polisi

Bangka Tengah – Ermanda (30) warga Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah, karena kedapatan menyimpan 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 1,52 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario, melalui Kasatres Narkoba Iptu Windaris membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan Ermanda alias Manda (30) pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di pondok kebun Desa Namang.

Bermula dari informasi dari masyarakat yang memang kami tindak lanjuti. Setelah melaksanakan penyelidikan, kita amankan pelaku Ermanda alias Manda (30) yang saat itu sedang berada di sebuah pondok kebun,” ujar Iptu Windaris kepada awak media tersebut, Senin (01/8).

Setelah diamankan, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Tengah bersama aparat Pemerintah Desa selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan wadah bekas minyak rambut yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Di sebuah wadah bekas minyak rambut yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong dan 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dengan rincian berat bruto 1,52 gram.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Iptu Windaris.

Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar