oleh

PT PLN (Persero) UP3 Klaten dan UP3 Surakarta Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

Klaten – PT PLN (Persero) UP3 Klaten dan UP3 Surakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Boyolali dalam penyelesaian permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (12/10/2022)

Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Muhammad Anshar Wahyuddin, dan Manager PLN UP3 Klaten, Bapak Yudho Rahadianto serta Manager PLN UP3 Surakarta, Joko Hadi Hidayat.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya di wilayah PLN UP3 Klaten dan PLN UP3 Surakarta, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Anshar mengucapkan terima kasih kepala PLN yang selalu percaya kepada Kejaksaan Negeri. “Terima kasih PLN atas kepercayaan kepada Kejari melalui MoU ini, PLN berhak menerima fungsi kami jika membutuhkan, yaitu bantuan hukum baik di dalam persidangan maupun di luar, pertimbangan hukum dari jaksa pengacara negara dan juga tindakan hukum lainnya, jaksa pengacara negara bisa menjadi mediator atau fasilitator.” Kejaksaan juga akan selalu mendukung kebutuhan PLN dari sisi hukum. “Kejaksaan Boyolali siap untuk mendukung tugas dan fungsi PLN serta membantu memecahkan permasalahan yang ada.” Tambahnya.

Di sisi lain, Yudho mengatakan bahwa kerjasama antara PLN dan Kejaksaan Negeri sudah terjalin lama. “Kerjasama PLN dengan kejaksaan sudah berlangsung lama. Selama ini, kami Alhamdulillah tidak perlu sampai meminta bantuan Kejaksaan, namun untuk mengantisipasi selama satu tahun kedepan apabila membutuhkan bantuan sisi hukum dari Kejaksaan.” Ungkapnya.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Boyolali, Nuraisya Rahmaratri didampingi oleh jajarannya serta jajaran manajemen PLN UP3 Klaten dan UP3 Surakarta.(RedG/Hilman)

Komentar

Tinggalkan Komentar