oleh

Polda Kepri Amankan Tersangka Perdagangan Orang

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan satu orang tersangka penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. Pelaku atas nama Nur Asifah diamankan di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 nomor 05 Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada hari Minggu 24 Januari 2021 kemarin.

“Kami amankan Nur Asifah di rumahnya atas penyaluran PMI secara ilegal,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha yang didampingi Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran dalam siaran pers yang berlangsung pada Selasa (26/1/21) di Mapolda Kepri.

Kata Dhani, adanya kegiatan penyaluran PMI ilegal ini berkat informasi dari masyarakat. Kata dia, saat itu, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya calon PMI ilegal yang ada di rumah tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka dia baru melakukan ini dua kali diawal tahun 2020 dan tahun 2021 ini,” kata Dhani.

Kata dia, awal penangkapan ini, ditemukan adanya 1 orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama 1 malam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center Kota Batam serta 1 orang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah.

“Selanjutnya, terhadap 1 orang pengurus dan 6 orang korban serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan 1 handphone merek Oppo warna biru,” ucapnya.

Baca Juga  Kepala BP Batam Tandatangani KPI dalam Rakor BLU 2021

Pihaknya, menurut Dhani, sudah melakukan komunikasi dengan negara Malaysia bahwa saat ini negara tetangga belum membuka diri untuk para pekerja karena masih pandemi Covid-19. “Padahal kami sudah komunikasi dengan mereka dan tidak boleh ada orang yang masuk saat ini,” paparnya.

Para calon PMI ilegal ini, disebutkan Dhani, berasal dari Jambi dan Sumatera Utara. Mereka datang ke Batam sambungnya, meminjam uang sama para rentenir dengan bunga yang tinggi sehingga mereka takut untuk pulang.

“Mereka datang pinjam uang dari kampung dari rentenir. Tapi ini belum bisa dikatakan sindikat. Pelaku mendapatkan keuntungan perorangnya sebesar Rp10 juta,” tutur Dhani.

Atas perbuatannya, pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana. Terhadap pelanggaran tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling lama kurungan 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar