oleh

Polda Jambi Terus Periksa Pencurian Biji Kelapa Sawit Makin Grup

Jambi – Kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi terus berlanjut.

Kali ini, ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) Budi Azwar dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Direskrimum Polda Jambi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit, Selasa (25/5/2021).

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan ketua Koperasi tersebut diperiksa hari ini sebagai saksi pada kasus tersebut.

“Hari ini kita periksa yang bersangkutan memenuhi panggilan kita sebagai saksi, jadi beliau sekarang kita periksa sebagai saksi terkait dengan perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT PSJ. Status beliau kita panggil sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Azwar Harnoni mengatakan Kliennya diperiksa oleh Polda Jambi sebagai saksi kasus dugaan pencurian tandan buah segar milik PT. PSJ anak perusahaan Makin Jaya yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

“Klien kami diperiksa sebagai saksi, nanti ada kelanjutan pada senin tanggal 31 akan diperiksa lagi tambahan,” katanya.

Budi Azwar ke Polda Jambi didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya, Budi Azwar di periksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi selama kurang lebih 8 jam lamanya.

Budi Azwar bersama dua orang kuasa hukumnya tiba di polda Jambi sekitar pukul 14.00 WIB dan mulai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB, selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.

Ditanya berapa pertanyaan yang dicecar penyidik kepala Kliennya, Harnoni tidak bisa menyebutkan, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepapa penyidik Ditriskrimum Polda Jambi.

Baca Juga  Satlantas Polres PangkalPinang Bagi Masker Dalam Ops Lilin Menumbing 2020

“Mulai diperiksa jam 3 sore, sampai sekarang (pukul 23.00 WIB). Kalau itu (Berapa pertanyaan) tanya sama penyidik ya,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar