oleh

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pemalang

Pemalang – Operasi anti narkoba (Antik) Candi 2018, Polres Pemalang baru akan dilaksanakan pada 24 Agustus sampai dengan 12 September 2018, akan tetapi Sat Res Narkoba sudah mampu mengamankan DT (27 tahun) dengan barang bukti berupa 1 (satu) “paket hemat” sabu-sabu di area parkir RSUD M. Azhari, Pemalang, Rabu (22/8).

 

Penangkapan DT yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

 

Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, AKP I Made Restu Semadhi mengungkapkan bahwa DT merupakan warga Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara yang mempunyai keluarga di Desa Tambakrejo, Pemalang.

“Dari laporan warga masyarakat tersebut, petugas kami kemudian berpura-pura menjadi pembeli narkoba (undercover buy) dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang disembunyikan di saku jaket,” jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membawa barang haram tersebut dari Jakarta dengam maksud akan diedarkan di kawasan Kabupaten Pemalang yang sekaligus akan mengunjungi orang tua yang berdomisili di Pemalang.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa barang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka ditemukan lagi 11 paket sabu yang disimpan dalam dashboard motor  yang sudah dimodifikasi dengan cara ditutup menggunakan stiker animasi oleh tersangka sehingga menjadi tersamarkan dengan maksud untuk dapat mengelabuhi petugas,” terang AKP I Made Restu.

Dalam keterangannya, pelaku DT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Jakarta Utara yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Masih dalam proses pengejaran,” papar AKP I Made Restu tentang penyuplai sabu kepada DT tersebut.

Baca Juga  Gara-gara Narkoba, Malam Pertama di Balik Jeruji Besi

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan Penjara,” tutur Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

“Karena narkotika sudah masuk ke semua lini lapisan masyarakat sehingga dapat merusak generasi bangsa dan negara serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara,” tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar memberikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba. (RedG kontributor Lies)

Komentar

Tinggalkan Komentar