JAMBI – Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Senin (11/4) malam menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika, dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu.
Kepala Bidang Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial BZ (30) warga Kotabaru, AA (27) warga Alambarajo, dan M alias M (37) warga Jelutung.
Dewa menyebutkan, dari tangan BZ diamankan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil dengan berat lebih kurang 0,30 gram, serta satu unit handphone Android.
Kemudian dari tangan AA diamankan barang bukti enam paket sabu ukuran sedang dengan berat lebih kurang 1,20 gram, satu helai jaket warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda MegaPro warna hitam.
“Dari tersangka M alias M kita amankan barang bukti enam paket sabu ukuran sedang dengan berat lebih kurang 7,1 gram, serta satu unit handphone Android,” kata Dewa, Jumat (15/4).
Dewa menerangkan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap seorang penyalahguna narkotika di kawasan Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kepada petugas BNNP Jambi yang melakukan penangkapan pelaku mengaku jika barang bukti narkotika yang sempat dibuangnya merupakan kepunyaan BZ dan AA. Setelah dilakukan pengembangan, BZ dan AA berhasil ditangkap petugas BNNP Jambi.
Kepada petugas BZ dan AA mengaku mendapatkan sabu dari M alias M, yang belakangan juga berhasil ditangkap. M sendiri mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial D, yang saat ini tengah diselidiki keberadaannya.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dewa.(RedG/Irwansyah)