oleh

Ketua DPC Organda Pemalang Menolak Tegas Revisi UU Lalu Lintas

Pemalang – Rencana adanya revisi Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengamodir kendaraan roda dua sebagai tranportasi angkutan umum mendapat tentangan keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Organda Pemalang, Djumadi.

“Pada pasal 141 UU Nomor 22/2009 telah disebutkan bahwa standar pelayanan minimal angkutan umum meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Sepeda motor sudah jelas tidak memenuhi persyaratan tersebut terutama dalam aspek keselamatan. jangan lupa bahwa penyumbang laka lantas terbanyak di Pemalang bahkan di Indonesia adalah kendaraan bermotor roda dua.”

Alih – alih melakukan revisi UU Nomor 22/2009, lebih baik pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan khususnya. Jalur Pantai Utara (Pantura) mulai Brebes sampai Semarang yang semakin parah, banyak lubang dan bergelombang, tidak sedikit yang nmenjadi korban, baik motor yang terperosok, jatuh sampai kendaraan besar seperti truk yang as nya patah karena terkena lubang dijalan.

“Revisi UU Nomor 22/2009 sebaiknya tidak usah dilakukan, karena semua permasalahan sebenarnya sudah diakomodir oleh UU, toh dari Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108/2017 yang mengatur tentang angkutan sewa online. Per Men ini saja belum dilaksanakan secara serius, kalau sudah dijalankan, Saya yakin permasalahan yang ada saat ini pasti dapat terselesaikan.”  tegas Djumadi.

Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan ojek yang saat ini jumlahnya sudah ratusan lebih, baik ojek konvensional yang biasa menunggu di pangkalan masing – masing, maupun ojek online atau Ojol adalah (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar