oleh

Dalam Demokrasi Boleh Beda Pandangan, Tapi Jangan Menelikung Teman Seiring

Pemalang – Malam  17 Agustus, ada perayaan yang sakral yaitu wungon. Secara harafiah, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti tidak tidur semalam suntuk. Lantas apa yang dilakukan dalam wungon. Tentunya dalam memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini dapat dimaknai untuk mengenang perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, bagaimana mengisi kemerdekaan ini secara demokratis.

Acara wungon ini di gunakan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pemalang Andika Permadi untuk merenung, introspeksi dan merefleksi diri mengenai arti demokrasi di alam kemerdekaan RI ke 76 dan juga  menyongsong hari ulang tahun partai Demokrat  dua dekade #2dekadedemokrat.

Ditemui di kantor DPD Partai Demokrat Jl. Gatot Subroto, Komplek Mall Sirandu, Andika mengulas balik perjalanan demokrasi yang pernah dilalui oleh Partai Demokrat. Salah satu perjalanan Demokrasi di Indonesia yang dapat dijadikan pelajaran dan bahan pendewasaan diri dalam berdemokrasi. Dia menceritakan adanya  Kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh sebagian kader Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021). Kongres yang memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021- 2025.

Kongres luar biasa yang dilakukan oleh kubu Moeldoko menurut Andika sangatlah tidak elok, tidak etis dan tentunya mencederai demokrasi di Indonesia. Secara tegas ia mengatakan bahwa KLB di Deli Serdang-Sumut itu ilegal

“Sungguh miris melihat gerombolan mantan kader sakit hati berkumpul dengan para pengkhianat dan didukung oleh aktor eksternal yang sepertinya diam-diam punya mimpi jadi Ketum PD yang pada akhirnya mereka menghalalkan segala macam cara untuk mewujudkan halusinasi mereka. Secara konstitusional, KLB di Deli Serdang adalah ilegal karena tidak sesuai dgn AD/ART yang sah secara hukum,” kata Permadi, Senin (16/8).

Baca Juga  G-news.id Terima Penghargaan dari Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah

Andika secara gamblang menuturkan bahwa penyelenggara KLB merupakan mantan kader yang jelas-jelas sudah dipecat sebelum KLB tipu-tipu digelar.

“Siapa peserta kongres?? Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai hak suara yang sah secara AD/ART. Jadi bukan tanpa alasan jika Mas AHY selaku Ketum dan kami seluruh kader menilai bahwa KLB itu hanya sekedar tipu-tipu halusinasi orang-orang jahat yang mengaku ingin menyelamatkan Partai Demokrat padahal sebaliknya mereka ingin menjatuhkan Partai Demokrat.” jelasnya.

Dijelang HUT RI ke 76 RI, secara tegas Andika menceritakan dimana pada hari yang sama  dengan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Jum’at (5/3/2021) dirinya bersama Ketua DPD Partai Demokrat dan 34 Ketua DPC se Jawa Tengah tengah berada di Hotel Grand Candi Semarang dalam kegiatan Rakorda (Rapat Koordinasi Daerah).

Dirinya mengaku kaget bahwa menurut informasi yang ia terima, ada seseorang yang hadir dalam KLB di Deli Serdang membawa surat mandat dari Ketua DPC Pemalang untuk menjadi peserta dalam KLB tipu-tipu tersebut. Andika Permadi, ST mengaku siap membawa masalah tersebut ke ranah hukum karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel DPC Pemalang. Dia mengaku siap melawan segala bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pihak pro KLB.

Andika Permadi, ST menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat di Pemalang untuk tetap solid di bawah kepemimpinan AHY sebagai Ketum terpilih yang sah berdasarkan kongres V PD di tahun 2020. Dia mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menanggapi permasalahan ini dengan akal sehat dan selalu menjadi pribadi yang patuh pada aturan.

“Kita harus menunjukkan identitas diri kita sebagai kader Demokrat yang berkualitas, berakal sehat dan patuh aturan partai. Jangan sampai melewati batas kapasitas hanya karena tergiur godaan dari pihak-pihak eksternal yang bertopeng ingin menyelamatkan Demokrat. Mari kita rapatkan barisan, berdiri tegak bersama Mas AHY menghadapi cobaan ini karena bersama kita bisa, bersatu kita bangkit untuk sebuah kebenaran dan kedaulatan Partai Demokrat yang kita cintai.” harap Andika.

Baca Juga  Elit Demokrat Babel, Jalin Komunikasi dengan Hanura

Tentunya upaya hukum untuk memastikan bahwa Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah Partai Demokrat dibawah Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono. Dan Ketua umum hasil KLB di Deli Serdang tidak sah dimata hukum.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara karena  tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkumhan RI, www.kemenkumham.go.id,  Menteri Yassona mengungkapkan pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu.

“Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Yasonna.

Tentunya penolakan hasil KLB di Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Berdemokrasi tentunya boleh berbeda pendapat, berbeda pandangan politik tetapi tidak boleh menggunting dalam lipatan apalagi menelikung teman seiring. (RedG)

  • Penulis : Sarwo Edy
  • Editor : Sarwo Edy

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar