oleh

Catatan PPDI Kabupaten Pemalang di Hari Lahirnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia Ke 15 Tahun 2021

OPINI

Oleh : Tulus Hardinastoto (Wasekkab Pengurus PPDI Kabupaten Pemalang)

Pemalang – Meskipun ini tidak mungkin, namun ini terjadi di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, bayangkan apa yang terjadi jika ada dua Tuhan yang menguasai Alam Semesta ini…?!

Mungkin akan ada kehancuran dimana-mana, mengapa demikian? karena ada dua kekuatan Maha Besar yang kemaunnya belum tentu sama, misalnya Tuhan yang satu ini ingin membuat bumi berbentuk bulat namun Tuhan yang satunya justru ingin membentuk bumi berbentuk segi empat. Sudah tentu hasilnya kehancuran bumi karena ada Tuhan saling bertengkar dan saling mengklaim mengenai bentuk bumi. Demikian pula dengan Pemimpin disebuah Organisasi tidak akan bisa dipimpin oleh dua orang pemimpin, hanya boleh ada satu Pemimpin sebagai tampuk kepemimpinan tentunya seseorang yang telah disepakati dan ditunjuk bersama dalam sebuah mekanisme atau Tata Cara dalam Pemilihan Kepengurusan yang tentunya diatur dalam sebuah AD/ART
Organisasi tersebut.

Dalam hal ini Admin PPDI Kabupaten Pemalang menulis ulasan terkait Kepemimpinan Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di tingkat Kabupaten Pemalang yang mana
Organisasi tersebut sama-sama SAH dilantik oleh Kepengurusan ditingkat atasnya. PPDI yang satu dibawah Kepemimpinan saudara Moch. Aidin yang mana PPDI mereka dilantik langsung oleh PP. PPDI yang mana Hasil Kepemimpinannya diraih/didapat tidak sesuai dengan Prosedur/mekanisme yang ada dalam AD/ART Organisasi PPDI, karena dalam hal ini kepemimpinan saudara MOCH. AIDIN telah melanggar Marwah dari Organisasi PPDI tersebut dengan mengklaim bahwa dia sebagai Ketua PPDI Kabupaten Pemalang yang Sah karena sudah dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP. PPDI), tapi perlu diingat untuk seluruh teman-teman Perangkat Desa yang ada di Kab. Pemalang, bahwa saudara MOCH. AIDIN adalah selaku Pemimpin Organisasi
Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) yang mana secara legalitas Sertifikat Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (SKT) di Badan Kesbangpol Pemalang bahwa Saudara Moch. Aidin masih menjabat sebagai Ketua PPDRI Kabupaten Pemalang sampai Tahun 2022, sangat disayangkan ketika ada orang yang ingin memimpin sebuah Organisasi dengan cara tanpa didasari dengan Musyawarah juga tanpa mempertimbangkan dari sebuah Aturan yang ada di Organisasi tersebut yaitu AD/ART PPDI, disini sudah jelas dalam Kepemimpinan Saudara Moch. Aidin yang mana mengkalim
sudah diberi SK Kepengurusan PPDI di tingkat Kabupaten Pemalang yang mana juga sudah punya SKT yang diberikan oleh Badan Kesbangpol Pemalang mengklaim bahwa Kubu PPDI Saudara MOCH. AIDIN telah Legal/SAH secara Hukum karena diperkuat dengan Kepengurusannya telah dilantik oleh PP. PPDI dan diakui Keberadaannya oleh Badan Kesbangpol Pemalang.

Baca Juga  Evaluasi Kewajiban Wajib Tanam Bawang Putih oleh Importir Tidak Efektif, Luluk Nur Hamidah: “Harus Ada Alternatif Lain”

Disatu sisi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang yang hasil kepengurusannya dipimpin oleh Saudara DASTRO, yang mana hasil dari kepemimpinannya dimulai dari melaksanakan Musywarah Daerah (MUSDA) tingkat Kabupaten Pemalang yang dihadiri dari Perwakilan masing-masing tingkat Kecamatan, yang mana Pelaksanaan MUSDA (10 April 2021 di Pendopo Kab. Pemalang) untuk memilih Ketua Organisasi PPDI

Kabupaten Pemalang Kubu ini telah mengklaim ada 13 Kecamatan yang hadir dalam acara kegiatan tersebut yang mana jumlah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pemalang ada 14 Kecamatan, secara Yuridis di Organisasi Kubu Saudara DASTRO dalam tapuk Kepemimpinannya adalah SAH, karena mekanisme dalam membentuk sebuah Kepengurusan di Tingkat Kabupaten harus dengan Dasar dengan melaksanakan Musda, dan telah dikukuhkan dan dilantik (5 Juni 2021 di Pendopo Kab. Pemalang) oleh Kepengurusan di tingkat atasnya yaitu Pengurus Provinsi PPDI Provinsi Jawa Tengah, semua itu telah tertuang mekanismenya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PPDI).

Kedua Kubu Organisasi tersebut baik PPDI Saudara MOCH. AIDIN dan Saudara DASTRO sama-sama terdaftar di Badan Kesbangpol Pemalang, yang mana Sertifikat Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (SKT) PPDI versi Saudara DASTRO lebih dulu dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2021, sedangan PPDI versi MOCH. AIDIN dikeluarkan tanggal 25 Mei 2021 dan sama-sama dikeluarkan oleh Pihak Badan Kesbangpol Pemalang. Itulah kenyataan yang terjadi di Kabupaten Pemalang terkait Dualisme Kepemimpinan
Organisasi PPDI yang ada, tapi untuk teman-teman Perangkat Desa Se-Kabupaten Pemalang jangan Bimbang dan Ragu, karena tepat di Hari Lahirnya Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang ke 15 Tahun sekaligus menghadiri Acara Pelantikan
Pengurus PPDI Kabupaten Batang Masa Bhakti (2006-2021), PPDI Kabupaten Pemalang dibawah Kepemimpinan Saudara DASTRO telah mendapat sebuah Legal Formal dari Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP. PPDI) setelah Pengprov PPDI Prov. Jawa
Tengah kirim Surat kepada PP. PPDI dan telah disepakati oleh PP. PPDI.

Baca Juga  Karakteristik Periode Sastra di Indonesia

“BAHWA KEPENGURUSAN KABUPATEN PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI) KABUPATEN PEMALANG, YANG SAH SECARA HUKUM DAN Legal FORMALNYA ADALAH PENGURUS KABUPATEN PPDI KAB. PEMALANG YANG DIKETUAI OLEH SAUDARA DASTRO” dengan ditandatanganinya Surat Pencabutan SK PPDInya Saudara MOCH. AIDIN oleh PP.
PPDI dan Pengprov PPDI Prov. Jawa Tengah.

Sehingga untuk mulai saat ini dan kedepan dapat dikatakan tidak ada Dualisme Kepemimpinan dalam Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang Masa Bhakti 2021 – 2026, dengan ditandatanganinya Surat Pencabutan SK
tersebut oleh PP. PPDI dan Pengprov PPDI Jawa Tengah, mereka sadar dan tahu agar
kedepannya Konflik semacam itu sudah sepatutnya ditindaklanjuti dan diminimalisir untuk menghindari sebuah perpecahan yang ada dalam Organisasi PPDI.

Semoga apa yang Admin PPDI Kabupaten Pemalang tulis ini semoga bisa untuk menjadi perhatian khususnya Perangkat Desa (PPDI) Se-Kab. Pemalang dan Seluruh Perangkat Desa (PPDI) Se-Indonesia pada Umumnya, untuk selalu berpegang teguh pada sebuah prinsip, ketika dalam berorganisasi sudah seyogyanya kita Taat dan Patuh terhadap AD/ART Organisasi yang mana AD/ART tersebut dibuat/dibikin sebagai Landasan Hukum (Aturan) untuk menjalankan sebuah Organisasi tersebut.

“SELAMAT HARI LAHIRNYA PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI) KE –
15 TAHUN (2006-2021), DENGAN MEMPERINGATI HARI JADI PPDI KE – 15 MARI KITA TINGKATKAN PELAYANAN, DEDIKASI DAN PENGABDIAN SEBAGAI APARATUR PEMERINTAH DESA”. (RedG/*)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar