oleh

Bandung Barat Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Pilkades Serentak 2021

Bandung Barat – Sebanyak 41 desa di Bandung Barat bakal melakukan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 ini. Untuk mendukung pesta demokrasi ini, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan anggaran sebesar Rp.5.159.957.750.

Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Rambey Solihin menyebutkan, anggaran Pilkades yang diterima masing-masing desa tidak semuanya sama. Tergantung jumlah pemilik suara yang tercantum sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades desa bersangkutan.

“Perhitungan anggaran yang diterima desa untuk Pilkades ini, DPT dikali Rp15.000. Jadi makin banyak DPT-nya, makin besar anggaran yang diterima desa,” jelas Rambey, Selasa (1/5/2021).

Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat No 900/Kep.248-DPMD/2021, pagu bantuan keuangan (bankeu) Pilkades terbesar diperoleh Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong dengan nominal Rp241.546.750, dan terkecil Desa Kidangpananjung Kecamatan Cililin, sebesar Rp70.155.250.

Selain bankeu, untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut bisa disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persennya. Tapi, dana tersebut harus dialokasikan untuk penyelenggaraan protokol kesehatan (prokes) sehubungan Covid-19. Seperti penyediaan masker, hand sanitizer, termasuk tinta yang diteteskan ke pencoblos.

Mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia, maka panitia penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya tambahan. “Semuanya sudah diatur untuk penyelenggaraan Pilkades ini, termasuk sumber anggaran yang sudah ditentukan dari bankeu,” tegasnya.

Terkait waktu pelaksanaan Pilkades, pencoblosannya dilaksanakan serentak pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Pemerintah daerah tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian data tersebut dimuktahirkan dan divalidasi oleh desa, dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Tahapan berikutnya, hasil validasi itu diumumkan menjadi DPS, lalu pencatatan Data Pemilih Tambahan dilanjutkan dengan Penyusunan dan Pemuktahiran DPT, baru kemudian ditetapkan sebagai DPT serta diumumkan ke publik,” paparnya.

Baca Juga  Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Kebijakan PPKM Masuki Hari Ketiga

Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang memunculkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentunya, pemilih merupakan warga desa setempat, enam bulan sebelum ditetapkan DPS

“Ketentuan itu, bertujuan menghindari warga yang eksodus tiba-tiba,” jelasnya. (RedG/Denis)

Komentar

Tinggalkan Komentar