oleh

Kejati Jambi Usut Kembali Kredit Fiktif BRI Syariah

Jambi – Kasus kredit fiktir di BRI Syariah Cabang Muara Bungo yang merugikan negara senilai Rp14 miliar selama dua tahun (2017-2019) kembali diungkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan segera  memeriksa lima orang saksi dari pihak BRI dan satu orang saksi ahli untuk melengkapi dan mendapatkan data.

Kepala seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi Kamis, (20/5) mengatakan untuk kali ini penyidik akan memeriksa lima orang saksi dari pihak BRI Syariah diantaranya mereka yang mengerti pelaksanaan kegiatan perkreditan di perbankan khususnya Bank Rakyat Indonesia serta seorang saksi ahli guna melengkapi berkas perkara kredit fiktif tersebut.

Setelah pemeriksaan nanti mudah mudahan penyidik akan mendapatkan atau memperoleh keterangan yang cukup signifikan untuk menetapkan siapa tersangkanya. Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Bungo juga telah periksa sebanyak 48 orang nasabah yang namanya dipakai untuk kredit fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah setempat yang telah merugikan keuangan negara senilai belasan miliar.

Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dari nama-nama nasabah yang diajukan untuk dapatkan kredit namun tidak mereka terima sehingga ditemukan kerugian negara dalam kasus di BRI Syariah cabang Mara Bungo tersebut selama dua tahun.

Sejalan dengan pemeriksaan nasabah yang namanya dipakai atau diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit tersebut, pihak penyidik Kejari Bungo juga telah memeriksa beberapa orang pegawai BRI serta dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya Kejati Jambi umumkan penyidik Kejari Bungo sedang menangani kasus pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada Bank Raykat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Muara Bungo selama tahun 2017-2019 yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar rupiah, kata Lexy.

Baca Juga  Manfaatkan Vaksin Covid-19 Tahap 2 di Polda Jambi

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan, sehingga total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar dan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar. (RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar