Jambi – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Dalam amar putusannya,
MK Memutuskan Pilgub Jambi Harus Diulang di 88 TPS
Berita Utama
Tag: MK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.