oleh

Sertifikat Tanah Beri Kepastian Hukum

Pemalang – Guna memberi kepastian hukum pada masyarakat mengenai hal milik tanah, pemerintah Pusat mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Progres sertifikasi tanah melalui program ini, di kabupaten Pemalang juga cukup pesat.

Bertempat di balai desa Semingkir, Bupati Pemalang H. Junaedi Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga masyarakat pemilik tanah di desa Semingkir dan Karangmoncol Kecamatan Randudongkal, Rabu (18/12).

Acara yang dihadiri Kepala BPN Pemalang, Camat Randudongkal, Forkopimca, Kades Semingkir dan warga penerima sertifikat, Bupati Pemalang menyerahkan sebanyak 2.400 kepada warga masyarakat Desa Semingkir dan 3.400 sertifikat kepada warga Desa Karangmoncol.

Bupati mengatakan bahwa program sertifikasi tanah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar